Hal ini terkait dengan nama Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, kemarin, tidak muncul.
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (20/7), majelis yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar memvonis Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Meski majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto sebagai penerima aliran dana, hakim tetap menjelaskan peran Novanto dalam perkara.
“Untuk nama tersangka baru yang kita proses, mulai dari AA (Andi Agustinus), SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari), menurut kami, Hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut,” tutur Febri.
Menurut Febri sebenarnya wajar majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto dan sejumlah nama lainnya dalam sidang putusan karena saat itu yang menjadi terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan,” kata Febri.
Febri menegaskan KPK berkomitmen mengungkap semua pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
“Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungki, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Febri.