Pontianak, (thetanjungpuratimes.com) – Dua pelaku pembantu kawanan perampok, diamankan tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak Senin sore (4/1) di Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.
“Kedua pelaku pertolongan jahat dari perkara Curat, ditangkap setelah menjual perhiasan hasil curian di salah satu toko emas di Pasar Seruni,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz dalam gelar perkara, di Mapolresta Pontianak, Selasa (5/1).
Menurut Wakasat, pelaku yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi ini meminta kepada kedua pelaku, Wil dan Isw menjual hasil rampokannya ke toko emas. Hal ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari dua pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Hingga saat ini, kita masih mengejar J, pelaku utama perampokan,” tutur Wakasat.
Di rumah J, polisi mendapati beberapa barang-barang yang diduga dari hasil kejahatan. Diantaranya uang rupiah, dollar, ringgit dan mata uang lainnya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan berangkas milik korban yang berisikan satu buah telepon genggam. Sementara Wil dan Isw langsung diamankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus perampokan ini terjadi di jalan Abdur Rahman Saleh, Kecamatan Pontianak Selatan. Kawanan perampok ini melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya ke luar kota.
Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela, kemudian membongkar sebuah brangkas besi dan berhasil membawa barang-barang milik korban berupa beberapa perhiasan emas, jam tangan, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya yang belum bisa ditaksir.
Wil dan Isw sendiri dikenakan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (yuniar)