Dalam perkembangan sejarah Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak paralel dengan sejarah perkembangan Universitas Tanjungpura. Pada saat lahirnya pada tanggal 20 Mei 1959 sebagai Perguruan Tinggi Swasta bernama Universitas Daya Nasional (UNDANAS), didirikan berdasarkan Akte Notaris No. 29 tanggal 29 Mei 1961. Fakultas Hukum merupakan Fakultas pertama yang dibuka, bersama dengan Fakultas Tata Niaga (sekarang Fakultas Ekonomi). Fakultas Hukum pada awalnya diasuh oleh Tenaga Pengajar (Dosen) tidak tetap, yaitu para Sarjana Hukum dari beberapa instansi yang ada di Pontianak ketika itu. Demikian juga latar belakang mahasiswa saat itu terdiri dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan karyawan swasta.
Dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi Ilmu Pengetahuan (P.T.I.P) No. 53 Tahun 1963, tanggal 16 Mei 1963 maka Universitas Daya Nasional yang berstatus swasta dijadikan Perguruan Tinggi Negeri dengan nama Universitas Negeri Pontianak (UNEP), dimana pada saat itu Fakultas Hukum bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang hanya memiliki 1 (satu) Program Studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum.
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1972, Fakultas Hukum memiliki 3 (tiga) Jurusan, yaitu Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Perdata dan Jurusan Hukum Tata Negara. Sistem jurusan dalam Prodi Ilmu Hukum setelah 22 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1993 atas prakarsa Konsorsium Ilmu Hukum sistem jurusan di Fakultas Hukum ditiadakan dan diganti menjadi Bagian – Bagian, yaitu: Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Keperdataan, dan Bagian Hukum Tata Negara.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2002, berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor 2273/J22.1/PP/2002 Program Studi Ilmu Hukum telah menambah dan membentuk 2 (dua) Bagian lagi, yaitu Bagian Hukum Ekonomi dan Bagian Hukum Internasional.
Dengan penambahan ini maka Fakultas Hukum Untan memiliki 5 bagian, yaitu : Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
PERIODE KEPEMIMPINAN FAKULTAS HUKUM
Dekan Fakultas Hukum Untan
- Mr. SORIPADA (Periode 1959-1962) Beliau adalah sebagai Dekan Fakultas Hukum yang pertama kali. Selain menjabat sebagai pimpinan Fakultas Hukum, juga sebagai Advokat di Pontianak. Pada periode ini tenaga-tenaga pengajar adalah tenaga pengajar tidak tetap, yaitu para sarjana dari berbagai instansi yang berada di Pontianak. Pada masa kepemimpinan beliau, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura belum mempunyai Dosen Tetap. Staf Pengajar atau Dosen waktu itu berasal dari berbagai instansi yang ada di Kota Pontianak.
- Bismar Siregar, SH (Periode 1962-1965 dan Periode 1965-1968) Selain menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, beliau juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Pada periode ini Fakultas Hukum mempunyai Dosen Tetap. Pada periode ini pada tanggal 15 April 1965 ditanda tangani naskah kerjasama antara Universitas Indonesia dengan Universitas Tanjungpura. Dwikora (sebelum berubah nama Universitas Tanjungpura) dan kemudian dilanjutkan dengan affiliasi antara fakultas – fakultas di lingkungan masing-masing Universitas tersebut. Fakultas Hukum Universitas Dwikora mengadakan affiliasi dengan Fakultas Hukum Indonesia. Bentuk affiliasi kedua Fakultas ini berupa bimbingan yang diberikan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Fakultas Hukum Dwikora, yaitu penyesuaian kurikulum Fakultas, sistem ujian dan sebagainya.
- MUHAMMAD ISJA, SH (Periode 1968-1970) Selain menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, beliau juga menjabat sebagai Rektor Universitas Tanjungpura yang pertama.
- Agus Hasyim Achmad, SH (Periode 1970-1972 dan Periode 1972-1975) Bersamaan dengan perubahan Struktur Organisasi pada Fakultas Hukum, yaitu dari Dekan dan Pembantu Dekan I dan II menjadi Dekan dan Sekretaris, maka pada tanggal 9 Desember 1970 berdasarkan Rapat Senat Fakultas Hukum. Pada periode ini sehubungan dengan perkembangan sistem pendidikan pada Perguruan Tinggi yang mengarah pada spesialisasi, maka Fakultas Hukum pada tahun 1971 telah membuka 2 jurusan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, yaitu Jurusan HUKUM PIDANA dan Jurusan HUKUM PERDATA.
- Mahmud Akil, SH (Periode 1975-1977 dan Periode 1977-1979) Dalam menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, beliau berhasil terpilih selama 2 (dua) periode. Pada PERIODE PERTAMA (1975-1977).
- Ny. Hj. Irene A. Muslim, SH (Periode 1979-1986) Dalam menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, beliau berhasil terpilih dalam 2 (dua) periode. Sistem pendidikan dalam masa jabatan Ny. IRENE A. MUSLIM, SH selaku Dekan telah terjadi perubahan, yaitu dari Sistem Pola Lama ke sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Sistem SKS mulai diberlakukan di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura pada Tahun Akademik 1981/1982, karena masa transisi penerapan sistem SKS terdapat kekurangan. Selanjutnya pada Tahun Akademik 1982/1983 penerapan sudah efektif dilaksanakan.
- Ismet M. Noor, SH (Periode 1986–1989 dan Periode 1989-1992) Sistem Satuan Kredit Semester yang diterapkan pada masa ini sudah semakin mantap, selain itu diskusi ilmiah bulanan antar jurusan untuk tenaga pengajar juga semakin di intensifkan pelaksanaannya demi meningkatkan kemampuan tenaga pengajar dan memperluas cakrawala berpikir ilmiah dalam menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk memperlancar proses belajar mengajar di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, maka informasi yang berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS) semakin gencar dilaksanakan. Hal ini dimanifestasikan dalam bentuk penataan akademik untuk tenaga pengajar, penerbitan Buku Pedoman Akademik. Sebelum berakhirnya masa jabatan yang kedua ini beliau dipercaya untuk memangku jabatan Pembantu Rektor II Universitas Tanjungpura. Untuk periode berikutnya, yaitu: Periode Kedelapan dengan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 14020/A2.1.2/C/1992, tanggal 11 April 1992 jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dipercayakan kepada Prof. H. ANWAR SALEH, SH.
- Prof. Anwar Saleh, SH (Periode 199 2-1995 dan P eriode 1995-1998) Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 14020/ A2.1.2/C /1992, tanggal 11 Apri l 199 2, jaba t an Dek an dipercayakan pada Prof. H. ANWAR SALEH, SH.
- Prof. H. Slamet Rahardjo, SH (Periode 1998–2002 dan Periode 2002-2006) Dengan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 63659/A2.1.2/KP/1998, tanggal 30 Juni 1998.
- Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si., FCBArb (Dalam 2 Periode: 2006-2010, 2010-2014) Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 810/J22/KP/2006, tanggal 13 September 2006 Tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Untan. Periode 2010-2014, Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 1010/H22/KP/2010, tanggal 1 September 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum, Ekonomi, Pertanian, ISIP, KIP Periode 2010-2014. Beliau juga saat ini adalah menjabat Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak periode 2019-2023.
- Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH.M.Hum (Periode 2014-2022) Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 3477/UN22/KP/2014, tanggal 3 November 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Periode 2014-2018. Periode 2018 – 2022.
VISI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Menjadi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum Yang Unggul Guna Menghasilkan Lulusan Berdaya Saing
MISI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
- Melaksanakan dan meningkatkan akses, relevansi dan mutu pendidikan tinggi ilmu hukum guna menghasilkan sumber daya lulusan yang berdaya saing.
- Melaksanakan dan meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang luarannya memberikan kontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara.
- Melaksanakan dan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis riset untuk pengembangan ilmu hukum.
TUJUAN PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
- Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu hukum berbasis riset untuk pengembangan ilmu hukum.
- Meningkatkan produktivitas dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kompetitif.
- Meningkatkan kinerja publikasi ilmiah pada jurnal nasional dan jurnal internasional.
SASARAN PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
- Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan memiliki kesetaraan dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional.
- Meningkatkan kompetensi lulusan sesuai dengan kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang telah ditetapkan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Studi Ilmu Hukum.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas riset unggulan yang luaran dan outcome riset bermanfaat baik untuk pengembangan bahan ajar ilmu hukum, publikasi ilmiah maupun bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Meningkatkan kapasitas dalam melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan melalui sosialisasi hukum, pelayanan konsultasi hukum dan advokasi hukum serta diseminasi hasil penelitian yang hasilnya selain dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga dapat menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi karya ilmiah hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen yang mengikutsertakan mahasiswa, dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan atau jurnal ilmiah internasional bereputasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan Lembaga Pemerintahan, Swasta dan Organisasi/Asosiasi Profesi baik dalam lingkup nasional maupun internasional guna peningkatan mutu pendidikan ilmu hukum.