Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untan

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untan

Untan
FKIP Untan merupakan salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK) yang berkedudukan di Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kepedulian dalam Bidang pendidikan dan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai suatu sistem pendidikan nasional FKIP Untan berperan aktif dalam pengembangan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan terbuka dalam pergaulan dunia, tanpa harus meninggalkan kebudayaan bangsa. FKIP bertanggung jawab untuk menghasilkan sumber daya manusia (calon Guru/Pendidik) yang memiliki karakter inovasi dan kreatif, melakukan pembaharuan kearah perbaikan, memiliki kepercayaan diri terhadap potensi yang dimiliki, tanpa mengurangi hak orang lain dan lingkungannya, berjiwa demokratis yang dikendalikan oleh moralitas dan semangat religius. FKIP Universitas Tanjungpura adalah Fakultas yang mengemban tugas dan fungsi fakultas yang menyelenggarakan sejumlah bidang pengetahuan khusus yang diarahkan pada penerapan keahlian tertentu. Menyiapkan mahasiswa menjadi calon guru/ pendidik yang memilki kemampuan profesional yang dapat menumbuh kembangkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat yang pada akhir akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayan nasional, memikul tugas dan tanggung jawab untuk pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan pembangunan dengan mengingat pula kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat ilmiah yang bersifat universal.

Sejarah berdirinya FKIP Untan berawal dari berdirinya IKIP Swasta yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat pada tanggal 25 November 1964. Pada saat itu fakta menunjukkan bahwa Kalimantan Barat membutuhkan guru yang dirasakan kurang, dan kebutuhan ini sangat mendesak. Untuk mendatangkan guru dari pulau Jawa khususnya menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan perumahan guru. Di lain pihak banyak siswa lulusan SLTA (khususnya SPG dan SMA) saat itu tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke pulau Jawa, karena ketidakmampuan orang tua membiayai pendidikan mereka. Fakta yang ada tersebut mendorong para tokoh pendidik di Kalimantan Barat untuk mencari penyelesaiannya. Hal ini mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Dalam usaha mendirikan IKIP Swasta ini, PGRI Cabang Kalimantan Barat berperan cukup besar, di samping lembaga resmi seperti Pemerintah Daerah dan Departemen P dan K terdiri dari Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan (PTIP). Usaha-usaha tersebut ditujukan untuk:

  1. Mendidik calon Guru SLTP dan SLTA pada tingkat Universitas di daerah.
  2. Menampung hasrat masyarakat yang terdiri dari siswa-siswi tamatan SLTA dan guru untuk melanjutkan pendidikannya.

Gubernur Kalimantan Barat J.C. Oevaang Oeray merealisasikan berdirinya IKIP di Pontianak yang dibiayai Pemerintah Daerah dengan SK No. 83/Sek-TU/64 tanggal 25 November 1964, dengan pimpinan dipercayakan kepada Drs. Wan Usman. Atas usaha Pimpinan (Drs. Wan Usman), IKIP Swasta tersebut menjadi IKIP Bandung Cabang Pontianak, dan statusnya berubah menjadi IKIP Negeri, dengan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 75/1965, tanggal 30 April 1965, IKIP Negeri ini tidak berdiri sendiri, tetapi sebagai filial IKIP Bandung, artinya dibina oleh IKIP Bandung.

Untuk melaksanakan tugas-tugas pada IKIP Bandung Cabang Pontianak, Rektor IKIP Bandung mengajukan usul staf pengelola, dan dengan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 8008/Sekret/BUP/65 tanggal 28 September 1965, tercatat staf pimpinan IKIP Bandung Cabang Pontianak sebagai berikut:

  1. Dekan Koordinator               : Drs. Wan Usman
  2. Pembantu Dekan Koord I    : Drs. Hadari Nawawi
  3. Pembantu Dekan Koord II   : Drs. Abussuni Abubakar
  4. Pembantu Dekan Koord III  : S. Masyhor Almutahar, SH

Pada saat berdirinya IKIP Bandung Cabang Pontianak terdiri dari 3 (tiga) Fakultas dengan 4 (empat) Jurusan, yaitu:

  1. Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta (FKIE)
    • Jurusan Ilmu Pasti
  2. Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS)
    • Jurusan Ekonomi Umum
    • Jurusan Ekonomi Perusahaan
  3. Fakultas Keguruan Sastra Seni (FKSS)
    • Jurusan Bahasa Inggris

Seiring dengan laju perkembangan lulusan SLTA, dan untuk menampung calon mahasiswa lainnya yang berasal dari SPG dan SGA dipandang perlu untuk mendirikan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dalam mempersiapkan tenaga kependidikan. Oleh karena itu dimulailah usaha merintis berdirinya FIP tahun 1966 yang diwujudkan dengan keluarnya SK Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat (sebagai Ketua Badan Pembina), Nomor: 1/BP/IKIP/67, tanggal 15 Januari 1967, tentang berdirinya FIP dengan Jurusan Ilmu Pendidikan Umum. Sebagai Dekan pertama FIP adalah Drs. Hadari Nawawi.

Penggabungan dua Departemen (Dep. Pendidikan Dasar dan Kebudayaan serta Dep. Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan) menjadi satu (Dep. Pendidikan dan Kebudayaan) membawa aspirasi bagu bagi pembinaan dunia pendidikan di Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 161/1967 tanggal 16 Desember 1967 tentang pengintegrasian IKIP Cabang di seluruh Indonesia ke dalam Universitas setempat (Menteri P dan K saat itu adalah Mashuri, SH).

Berdasarkan SK tersebut, pada tahun 1969 IKIP Bandung Cabang Pontianak diintegrasikan ke dalam lingkungan Universitas Tanjungpura (Untan). Setelah berintegrasi dengan Universitas Tanjungpura, IKIP Bandung Cabang Pontianak menjadi dua fakultas, yaitu Fakultas Keguruan (FKG) dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).

Fakultas Keguruan terdiri dari lima jurusan, yaitu:

  1. Jurusan Matematika,
  2. Jurusan Ekonomi Umum,
  3. Jurusan Ekonomi Perusahaan,
  4. Jurusan Bahasa Inggris,
  5. Jurusan Bahasa Indonesia.

Dan Fakultas Ilmu Pendidikan terdiri dari dua Jurusan, yaitu:

  1. Jurusan Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Ad. Sup.),
  2. Jurusan Didaktik dan Kurikulum (DK)

Sebagai Dekan FKG adalah Sy. Mashor Almutahar, SH. Dengan Sekretaris Drs. Syahroen Alan, dan Dekan FIP adalah Drs. Hadari Nawawi dengan Sekretaris Drs. Jawadi Hasid.

Sejak tahun 1979 hingga 1981, staf pimpinan pada FIP adalah:

  1. Dekan        : Drs. Jawadi Hasid
  2. Pembantu Dekan I    : Drs. Mursinah Noor
  3. Pembantu Dekan II    : Drs. Siswatmadja DS.

Susunan staf pimpinan pada FKG adalah:

  1. Dekan        : Drs. Syahroen Alan
  2. Pembantu Dekan I    : Dra. Suryati B. Azharie
  3. Pembantu Dekan II    : Dra. Masrikah Djawari

Komposisi staf pimpinan FIP dan FKG periode 1981-1983 mengalami perubahan, karena dibentuknya jabatan Pembantu Dekan III. Perkembangan sistem pendidikan tinggi di Indonesia mengakibatkan bergabungnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi satu pada tahun 1983, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Selanjutnya terbit SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 20418/C/1983 tanggal 4 Maret 1983 tentang berakhirnya masa jabatan para Dekan di lingkungan Universitas Tanjungpura, a.l. Drs. Syahroen Alan sebagai Dekan FKG, dan Drs. Jawadi Hasid sebagai Dekan FIP, sekaligus mengangkat Dra. Mursinah Noor sebagai Dekan FKIP Untan. Hal ini merupakan awal sejarah keberadaan FKIP di lingkungan Universitas Tanjungpura.

Staf Pimpinan FKIP Untan periode 1983-1986 adalah:
Dekan            : Dra. Hj. Mursinah Noor
Pembantu Dekan I    : Drs. Mahdi Radji`in
Pembantu Dekan II    : Drs. Yoseph Thomas
Pembantu Dekan III    : Drs. Siswatmaja DS.
Selanjutnya Dekan FKIP Untan berturut-turut adalah sbb:
Periode tahun 1986-1989 : Sy. Mashor Almutahar, SH.
Periode tahun 1989-1992 : Drs. Mahdi Radji`in
Periode tahun 1992-1995 : Drs. Mahdi Radji`in
Periode tahun 1995-1998 : Prof. Dr. H. Jawadi Hasid
Periode tahun 1998-2001 : Prof. Dr. H. Jawadi Hasid
Periode tahun 2001-2004 : Drs. Sugiatno, M.Pd
Periode tahun 2005-2006 : Dr. H. Chairil Effendy, M.S.
Periode tahun 2006-2010 : Dr. Aswandi
Periode tahun 2010-2014 : Dr. Aswandi
Periode tahun 2014-2018 : Dr. Martono
Periode tahun 2018-2022 : Dr. Martono

Dekan dibantu oleh tiga orang Wakil Dekan adalah sebagai berikut:

  1. Wakil Dekan Bidang Akademik: Dr. Hairida, M.Pd
  2. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan: Drs. Sri Buwono, M.Si.
  3. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni: Dr. Ahmad Yani T., M.Pd.
VISI Menjadi LPTK yang unggul dalam bidang keguruan dan kependidikan dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
  1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi, akademi, dan profesi berbasis teknologi untuk menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, berpikir kritis, kreatif, mandiri, berakhlak mulia, dan bergotong royong.
  2. Menyelenggarakan penelitian bidang keguruan dan kependidikan untuk menghasilkan karya inovatif yang dapat dipublikasikan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  3. Melaksanakan pengabdian yang berkualitas untuk menghasilkan teknologi tepat guna dalam rangka peningkatan perberdayaan masyarakat.
  4. Menjalin kerja sama dengan lembaga mitra dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
TUJUAN
  1. Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, berpikir kritis, kreatif, mandiri, berakhlak mulia, dan bergotong royong.
  2. Menghasilkan penelitian yang inovatif dan publikasi pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional, serta menerapkannya dalam pembelajaran.
  3. Menghasilkan karya pengabdian yang berkualitas dan meningkatkan sinergisitas antara lembaga dan masyarakat pada tingkat lokal dan nasional.
  4. Menghasilkan dan menguatkan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai pihak, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Struktur Organisasi FKIP Untan mengacu dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, Pasal 54, yaitu:

1. DEKAN DAN WAKIL DEKAN

  • Dekan
    Tugas utamanya sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan penyelenggaraan administratif dan edukatif dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  • Wakil Dekan Bidang Akademik
    Tugasnya membantu Dekan dalam mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan
    Tugasnya membantu Dekan dalam mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan bidang administrasi dan kepegawaian.
  • Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
    Tugasnya membantu Dekan dalam mengkoordinir kegiatan kemahasiswaan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, serta pembinaan alumni.

2. SENAT FAKULTAS

Berdasarkan Permenristekdikti RI Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, Pasal 58, senat FKIP mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan. merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik.
Tugas Senat FKIP Untan adalah : melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Pimpinan Fakultas dalam pelaksanaan akademik. Secara rinci tugas senat FKIP sebagai berikut:
a. Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, bidang administrasi dan kepegawaian, serta kegiatan kemahasiswaan.
b. Memberikan pertimbangan dengan pemberian suara dan persetujuan terhadap Calon Dekan dan Wakil-Wakil Dekan.
c. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap usulan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap hasil pemilihan anggota Senat Universitas Wakil Pendidik, kepindahan dan penugasan dosen di luar Universitas Tanjungpura.

Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan anggotanya terdiri dari Guru Besar Fakultas, Wakil-wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan empat (4) wakil dosen dari setiap jurusan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Senat FKIP Untan dipimpin oleh Dekan sebagai ketua senat dan dibantu seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggota senat.

UNSUR PELAKSANA AKADEMIK

Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, pimpinan fakultas dibantu unsur pelaksana akademik, yaitu Ketua Jurusan (Kajur), Sekretaris Jurusan (Sekjur), dan Ketua Program Studi (Kaprodi). Tugas pokok dan Fungsi Ketua Jurusan adalah mengkoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan bidang akademik di Jurusan. Sekretaris Jurusan bertugas membantu Kajur, dan Ketua Program Studi bertugas mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan akademik di program studinya masing-masing.

UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI

Unsur Pelaksana Administrasi pada FKIP Untan pada tahun 2021 adalah:

  • Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) sekarang berubah menjadi Koordinator Bagian Tata Usaha, yang bertugas melaksakana urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggan, barang milik Negara, akuntansi, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
  • Kepala Subbagian Akademik sekarang digabung dengan subbagaian Kemahasiswaan dan Alumni, berubah menjadi Sub Koordinator Bagian Kemahasiswaan dan Alumni dan Akademik, mempunyai tugas melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
  • Kepala Subbagian Keuangan dan Kepegawaian sekarang berubah menjadi Sub Koordinator Bagian Keuangan dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
  • Kepala Subbagian Umum dan Barang Milik Negara sekarang berubah menjadi Sub Koordinator Bagian Umum dan BMN, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik Negara.

UNSUR PENUNJANG/UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unsur Penunjang/Unit Pelaksana Teknis penyelenggaraan Program Pendidikan di FKIP Untan terdiri dari:

  • Unit Pembelajaran
    Unit pembelajaran mengelola kegiatan Pengenalan Budaya Sekolah (PLP1), Praktik Pelaksanaan Pembelajaran Secara Terbimbing (PLP2), PPL, dan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM). Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Menyusun program kerja dalam menyelenggarakan Pengenalan Budaya Sekolah (PLP1), Praktik Pelaksanaan Pembelajaran Secara Terbimbing (PLP2), dan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).
    2) Melakukan koordinasi dengan sekolah mitra terkait kegiatan1).
    3) Mengadakan kegiatan pembekalan untuk kegiatan 1)
    4) Mengadakan kerjasama dengan sekolah mitra secara berkelanjutan;
    5) Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan 1) pertahun kepada Dekan.
  • Unit Pelaksana Penelitian, Pengembangan, dan Publikasi Ilmiah (UP4I)
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Merencanakan kegiatan setiap tahun;
    2) Menerbitkan jurnal mahasiswa secara berkala, baik secara cetak maupun elektronik;
    3) Menghimpun, menyusun dan mendistribusikan bahan publikasi karya ilmiah;
    4) Mengelola penerbitan karya ilmiah dosen dalam bentuk buku teks;
    5) Melakukan pertukaran publikasi;
    6) Menjajaki kerjasama dengan penerbit jurnal lainnya;
    7) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
    8) Mengkoordinir kegiatan pelatihan artikel skripsi
    9) Mengkoordinir kegiatan seminar dosen yang diselenggarakan fakultas
    10) Mengkoordinir kegiatan seminar guru besar hasil penelitian.
    11) Memverifikasi artikel mahasiswa yang akan diunggah di portal garuda.
  • Unit Penjamin Mutu (UPM)
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
    2) Membuat perangkat dokumen mutu dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu fakultas.
    3) Melaksanakan monevin sistem penjaminan mutu fakultas.
    4) Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala kepada Dekan.
    5) Melakukan pendampingan dalam meruuskan dan menetapkan standar mutu sesuai visi fakultas, Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), dan kebutuhan stakeholders.
    6) Mengevaluasi dan merevisi perangkat dokumen mutu dan standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan.
    7) Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dengan mengacu Kaizen.
    8) Bertanggung jawab atas terlaksananya audit mutu akademik yang memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik dengan standar akademik, manual mutu akademik, dan manual prosedur.
    9) Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di fakultas.
    10) Memberikan konsultasi kepada sivitas akademika fakultas tentang pelaksanaan penjaminan mutu.
    11) Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik.
  • Unit Informasi, Komunikasi dan Teknologi
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan yang berkaitan teknologi informasi di fakultas
    2) Memberikan pelayanan penggunaan komputer dan teknologi informasi kepada Civitas Akademika;
    3) Menyediakan dan mengupdate informasi kegiatan akademik, kemahasiswaan, alumni, dan informasi lainnya yang terkait di Web fakultas;
    4) Memelihara jaringan teknologi informasi di fakultas;
    5) Melakukan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugasnya.
  • Unit Layanan Bahasa
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Membina keterampilan berbahasa untuk semua mahasiswa FKIP Untan;
    2) Membina kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan untuk mengembangkan kurikulum, teknik mengajar, media, dan bahan ajar, serta sistem evaluasi pembelajaran bahasa;
    3) Membina kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa dengan berbagai lembaga pendidikan dan non-kependidikan, pemerintah dan swasta, baik nasional maupun internasional;
    4) Mengkoordinir pelaksanaan mata kuliah Bahasa Inggris di lingkungan FKIP Untan,
    5) Melaksanakan pengukuran tes bahasa Inggris bidang pendidikan (TOEFL) setara TUTEP bagai mahasiswa FKIP;
    6) Membina kegiatan-kegiatan mahasiswa untuk partsisipasi dalam lomba kebahasaan seperti debate, pidato, etc.
    7) Memberikan layanan penterjemahan dan konsultasi bahasa.
  • Unit Layanan Bimbingan dan Konseling
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Memberikan pelayanan bimbingan dan konseling dengan perspektif multikultur untuk optimalisasi perkembangan pribadi, sosial, akademik dan karir kepada civitas akademika dan masyarakat umum;
    2) Melaksanakan pelayanan asesmen psikologis pedagogis untuk siswa dan mahasiswa;
    3) Melaksanakan pelayanan pengembangan profesionalitas dosen dan karyawan;
    4) Melaksanakan pelayanan bimbingan dan psikoedukasi;
    5) Melaksanakan pelayanan konseling dan konsultasi;
    6) Melaksanakan pelayanan pelatihan dan workshop facilitating
    Mahasiswa yang mengalami kesulitan belajar karena berbagai alasan, atas kemauan sendiri atau rekomendasi dosen Pembimbing Akademik, dapat meminta nasehat atau bimbingan dari Unit Layanan Bimbingan Konseling Fakultas.

DOSEN
Tugas Dosen dalam bidang akademik sebagai berikut:
a. Merencanakan pembelajaran, yang meliputi kegiatan
1) Menyusun perangkat pembelajaran (RPS, media, dan tugas/alat evaluasi).
2) Menyusun materi ajar, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk diunggah sebelum perkuliahan dimulai.
3) Merancang tugas akademik yang diberikan kepada mahasiswa serta balikan.
4) Menyusun bahan ujian sesuai dengan tujuan dan lingkup materi pembelajaran

b. Melaksanakan pembelajaran, yang meliputi kegiatan
1) Melakukan kontrak perkuliahan sesuai dengan kode etik perkuliahan yang berlaku.
2) Memeriksa keabsahan daftar mahasiswa peserta perkuliahan pada pertemuan pertama (Jika ada mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir perkuliahan sementara, mahasiswa diarahkan untuk mengecek status kemahasiswaannya kepada operator SIAKAD FKIP Untan.
3) Menjelaskan RPS/perangkat/penugasan pada mahasiswa di awal perkuliahan.
4) Mengisi jurnal perkuliahan.
5) Mengajar di kelas sesuai jadwal yang ditetapkan.
6) Menggunakan media/teknologi pembelajaran yang tersedia.
7) Menyusun dan memelihara dokumen administrasi akademik. dan
8) Melaksanakan penilaian hasil belajar
9) Menginput nilai melalui SIAKAD FKIP Untan sesuai dengan jadwal.
10) Melakukan evaluasi diri terkait dengan perkuliahan dan melakukan perbaikan-perbaikan berdasarkan hasil evaluasi diri, masukan dari mahasiswa melalui EDOM, dan masukan dari institusi.

c. Melaksanakan kegiatan bimbingan akademik kepada mahasiswa.
1) Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi.
2) Memonitor hasil studi mahasiswa
3) Mendorong mahasiswa belajar dengan disiplin dan terus menerus.
4) Membarikan motivasi pada mahasiswa agar dapat mengenal potensi diri dan berprestasi baik.
5) Memberikan persetujuan LIRS.
6) Membantu mahasiswa dalam penentuan judul/tema tugas akhir/skripsi/tesis.

d. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terstruktur
1) Menemukan sesuatu yang baru atau mengembangkan sesuatu sesuai bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian.
2) Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya.
3) Memberikan ilmu yang dimiliki pada masyarakat dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Leave a Reply