Jasad Bayi Dibuang di Sungai

Sambas, (thetanjungpuratimes.com) – Sesosok jasad bayi yang masih memiliki tali pusar ditemukan terapung oleh warga di Sungai Lakum, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Selasa (5/1), sekitar pukul 9.30 WIB.

Jasad bayi tersebut dilihat pertama kali oleh Eko, warga Desa Sebatuan, di turunan jembatan Sebangkau, Desa Sebatuan. Penemuan jasad bayi ini mengundang kerumunan warga yang penasaran, dengan keberadaan bayi yang mengapung di sungai ini.

Penemuan jasad bayi tersebut langsung dilaporkan kepada polisi yang berada di pos polisi yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jasad, polisi pun langsung melakukan penanganan dengan mengangkat jenazah bayi yang diduga sengaja dibuang oleh orangtuanya itu.

Penanganan dilakukan dengan membawa jasad ke puskesmas terdekat, untuk dilakukan visum, selanjutnya menguburkan jasad tersebut di pemakaman umum di Desa Sebatuan.

Kapolsek Pemangkat, Komisaris Polisi Saloom Pardamean Silaban, membenarkan, adanya penemuan mayat bayi laki-laki di aliran anak Sungai Sebangkau, tepatnya di depan gudang beras Djong Ce.

“Penemuannya pertama kali oleh warga masyarakat atas nama Eko, warga Dusun Sei Lakum, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat,” jelasnya.

Saat ditemukan, kondisi mayat terapung di sungai dengan posisi tertelungkup, lengkap dengan tali pusat dan ari-ari.

“Bayi diperkirakan meninggal dunia sekitar 24 jam, kemudian mayat tersebut dibawa ke puskesmas Sebangkau untuk dilakukan visum mayat,” ungkapnya.

Polisi masih menyelidiki, sementara diduga kasus pembuangan bayi. Terkait hal ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Sebangkau, untuk melakukan pendataan ibu-ibu hamil di Puskesmas dan Posyandu.

“Karena kalau ibu hamil kan pakai kartu, didatakan dan diimunisasikan. Kita cek ke rumah masing-masing, sambil kita minta data bidan dan dukun beranak, baik ibu-ibu yang mau melahirkan di puskesmas atau posyandu,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta peran Babinkamtibmas Pemangkat dan Salatiga untuk mendata ibu-ibu hamil yang diperkirakan melahirkan akhir Desember atau awal Januari, untuk mencari orang tua pelaku pembuangan bayi tersebut.

Saloom menjelaskan pihaknya tentu melacak keberadaan orang tua pelaku pembuangan bayi di Sungai Sebangkau tersebut. Saloom menegaskan, pelaku dapat dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Gindra/Mohammad)

Leave a Reply