Kubu Raya, thetanjungpuratimes.com – Meski belum miliki Fasilitas yang memadai Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kubu Raya tetap melayani pembuatan dokumen.
Kepala bidang Dukcapil Kubu raya,Kamaluddin mengatakan, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan masih terus berjalan dan tidak menemui kendala apapun.
“Kalau masalah pelayanan kita selama ini lancar saja. Memang ruangan kecil tapi bukan berarti ruangan yang kecil menghambat pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya Senin,(18/1) pagi.
Kamaludin menuturkan sudah ada mekanisme tata cara pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP,KK,dan dokumen lainnya. Ia juga menjelaskan hanya dibutuhkan 14 hari saja untuk membuat sejumlah dokumen tersebut.
“Untuk di kecamatan Kubu Raya masyarakat sudah bisa melakukan pencetakan di kantor camat setempat. Sedangkan Kecamatan yang lain masih harus mencetaknya ke Dukcapil. Ini terhitung dari pengusulan hingga selesai bisa 14 hari saja ,”jelasnya.
Kamaluddin berharap masyarakat dapat datang sendiri dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukannya. ini untuk menghindari dari praktek percaloan.
“Langsung saja datang sendiri, kalaupun tidak sempat lakukanlah secara kolektif sehingga kalaupun harus bayar untuk yang mengurusnya tidak terlalu mahal, tergantung kesepakatan bersama,”pungkasnya.
(Slemet Ardiansyah/Dede)