Pontianak, (thetanjungpuratimes.com) – Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan seorang Perwira Polda Kalbar dan tiga orang Pimpinan Koperasi Pegawai Telekomunikasi Pontianak sebagai tersangka korupsi lebih dari enam milyar rupiah anggaran jasa telekomunikasi Polda Kalbar dari tahun 2011 hingga 2014, pada Kamis (7/1) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kalbar, Supriadi, membenarkan penahanan keempat tersangka ini.
“Berkas keempatnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar dan akan dilaksanakan proses persidangan, mereka kita tahan,” kata Supriadi.
Perwira Polda Kalbar berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi berinisial E-T sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Telekomunikasi dan Informasi Polda Kalbar.
Sementara tiga orang lainnya menjabat sebagai Ketua Kopegtel Pontianak periode 2011 hingga 2014 berinisial A-Y, Ketua Kopegtel periode 2014 hingga 2015 berinisial FS, dan Manager Keuangan Kopegtel berinisial F-R.
“Modus korupsi yang dilakukan oleh E-T dan Pengurus Kopegtel Pontianak adalah kerjasama rekayasa tagihan telepon dengan menggelembungkan dana tagihan sebesar 100 juta rupiah setiap bulannya, hingga kerugian negara mencapai lebih dari enam milyar rupiah,” jelas Supriadi.
Setelah kasusnya terungkap, pada Bulan Juni lalu, AKBP E-T dipindahkan menjadi Perwira Menengah Polda Kalbar tanpa jabatan, dia digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Winarti.
Sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho, menjelaskan, kasus korupsi ini terungkap setelah adanya pemeriksaan dari pengawas internal Polda Kalbar pada Bulan Maret lalu dan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Polda Kalbar sendiri sudah berhasil mengembalikan kerugian negara lebih dari empat milyar rupiah, dengan menyita rumah pribadi milik E-T, tanah dan sebuah kendaraan roda empat.
Sementara itu, hingga saat ini, untuk keempat tersangka belum berhasil dikonfirmasi.
(Mohammad)