Pontianak, (thetanjungpuratimes.com) – Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian, terkait ancaman premanisme juru parkir di Kota Pontianak yang menaikan tarif parkir dari Rp1000 menjadi Rp2000 untuk jenis kendaraan bermotor roda dua.
“Belum ada laporan ke kita,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pontianak, Ipda Harsoyo saat dihubungi, Selasa (12/1).
Menurut Harsoyo, pihak kepolisian sering mendengar keluhan warga terkait naiknya tarif parkir di Kota Pontianak, khususnya di malam hari. Namun, masyarakat belum ada melapor jika ada tindakan premanisme yang dilakukan juru parkir.
“Seharusnya, masyarakat melapor jika juru parkir ini meminta tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tegas Harsoyo.
Tentunya, laporan itu ditujukan kepada dinas/ atau instansi terkait di kota ini, karena juru parkir dengan seenaknya menaikan harga parkir. Sementara jika juru parkir ini mengancam masyarakat, jika tidak mau membayar yang diminta juru parkir, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian, jika ada juru parkir yang melakukan tindak premanisme, dengan menaikan harga parkir seenaknya.
“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, untuk mengatasi permasalahan parkir,” pungkasnya. (Yuniar)