Tabrak Aturan, UNU Kalbar Angkat Dosen Untan Jadi Rektor Tanpa Izin

Edukasi Kalbar

Pontianak, thetanjungpuratimes.com – Tanpa izin Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat berencana menunjuk dan mengangkat dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (Untan) Dr Rahmat Saputra menjadi rektornya (29/01) di kantor PBNU Jakarta.

Dari Informasi yang diterima thetanjungpuratimes.com Universitas Nadhatul Ulama Kalimantan Barat berencana menunjuk dan mengangkat Dosen FKIP Untan menjadi Rektor di perguruan tinggi tersebut, selain menabrak aturan hal tersebut juga dilakukan tanpa izin dan diam-diam.

Informasi tersebut dibenarkan salah seorang staf UNU saat dikonfirmasi, staf yang tak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan kalau memang rencananya hari ini akan ada pelantikan Rektor di Jakarta, tapi belum ada penjelasan apakah acara tersebut jadi dilaksanakan atau belum.

“Betul Dr Rahmat Saputra itu akan dilantik jadi Rektor dan rencananya hari ini tapi dari tadi masih belum ada info lanjutan acaranya dilaksanakan atau ditunda” jelasnya,

Saat ditanyakan tentang keabsahan pelantikan tersebut, terkait belum adanya izin dari Rektor Untan untuk perbantuan dosen PNS ke Universitas NU Kalbar, Ia enggan menjawab sebab menurutnya itu bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.

Sementara itu dari pihak Untan sendiri melalui Wakil Rektor II Dr. Rini Sulistiawati, SE, M.Si mengatakan belum mengetahui persolan tersebut namun, dirinya berpendapat untuk perbantuan dosen PNS keluar instansi Depdiknas harus ada mekanismenya sesuai surat edaran Kemendiknas 5072/A4.5/KP/2009.

“Dalam surat edaran (SE) ini jelas diatur seperti di poin satu bahwa PNS yang diperbantukan diluar instansi induknya, maka gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan, dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi penerima bantuan”.

Kemudian Rini melanjutkan pada poin 2a disebutkan bahwa perbantuan dosen PNS harus permintaan resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Mendiknas melalui pimpinan unit kerja PNS itu berada.

” Pada aturan tersebut jelas mengatur semuanya seperti juga yang di poin 2e dalam SE tersebut pun mengatur bahwa dosen tersebut harus diusulkan langsung oleh Rektor kepada Kemendiknas dengan kelengkapan admnistrasi, seperti fotokopi SK dan lainnya”.

Aturan ini sudah jelas dan wajib dipenuhi untuk perbantuan dosen PNS untuk keluar dari intansi Kemendiknas, sebab terkait hak dan kewajiban bagi dosen yang akan meninggalkan instansinya, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari katanya menutup pembicaraan.

(Syafarudin Ariansyah/Syafarudin Ariansyah)