Edukasi Hukum Preventif dan Literasi Digital tentang Bahaya Judi Online bagi Siswa SMA Swasta Kapuas Pontianak
Pontianak, 12 Juni 2025 – Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Universitas Tanjungpura menggelar kegiatan edukatif bertema “Edukasi Hukum Preventif dan Literasi Digital tentang Bahaya Judi Online” di SMA Swasta Kapuas, Kota Pontianak. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian akademisi terhadap maraknya keterlibatan remaja dalam praktik judi online yang kian mengkhawatirkan.
Teknologi digital saat ini membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yang signifikan adalah penyalahgunaan teknologi untuk praktik judi online. Judi online bukan hanya masalah sosial dan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda, khususnya siswa SMA. Remaja rentan terpapar judi online karena minimnya pengawasan digital, tingginya rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, serta lemahnya literasi digital dan hukum terkait praktik ini. Bahkan, survei Katadata Insight Center (KIC) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) tahun 2023 menunjukkan 2,5 juta pengguna aktif judi online di Indonesia berusia 17-20 tahun, yang mencakup pelajar SMA dan mahasiswa. Kementerian Sosial juga melaporkan pada tahun 2023 bahwa lebih dari 20% remaja terlibat judi online, dengan rata-rata bermain 2-4 jam setiap hari.


Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, 12 Juni 2025, pukul 08.00 hingga 11.30 WIB secara tatap muka (luring) di ruang kelas SMA Swasta Kapuas. Sebanyak 35 peserta yang terdiri dari 29 siswa-siswi dan 6 guru ikut serta dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Rupita, M.Kes. dari Program Studi Sosiologi FISIP, bersama tim multidisiplin dari berbagai program studi di Universitas Tanjungpura yaitu Zulkarnain, S.S., M.Sos.; Ibnu Arif, S,Kom., M.Kom.; Auliya Rochman, S.H., M.H.; Yoga Mandala, M.Pd.; Ir. Boy Rangga, S.T., M.Ling.; Rurika Widya Ningrum Palureng, S.T., M.T.; Safriadi, S.P., M.P.; Nurmaya Putri Ira, S.T., M.T.; Sy. Muhammad Ikhsan, S.H., M.H.; Liany Ayu Catherine, S.T., M.T.; Roma Tressa, M.Si.; Plasma Versiana Mukti, S.H., M.H.; David Banjarnahor, S.H., M.H.; Henry Anderson P., S.H., M.Kn.; Tengku Andrias Prayudha, S.H., M.H.
Kegiatan terbagi menjadi dua materi utama, yaitu:
- Edukasi Hukum Preventif Judi Online, Pemateri Henry Anderson P., S.H., M.Kn. Materi ini menjelaskan definisi judi online menurut hukum di Indonesia, pasal-pasal terkait larangan praktik judi online, konsekuensi hukum bagi pelaku dan pengguna, serta studi kasus mengenai dampak hukum judi online untuk pelajar. Tujuannya adalah agar siswa memahami hukum yang berkaitan dengan judi online.
- Literasi Digital Judi Online, Pemateri Ibnu Arif, S.Kom., M.Kom. Materi ini mencakup identifikasi aplikasi judi online, strategi praktik judi online yang merugikan pemain, edukasi mengenai digital hygiene dan cyber safety, serta penguatan karakter anti-kecanduan digital.
Materi disampaikan secara interaktif melalui ceramah, diskusi terbuka, dan simulasi ringan. Tim juga menampilkan presentasi visual untuk memudahkan pemahaman siswa. Semua materi edukasi disusun secara mandiri oleh tim pengabdian berdasarkan sumber hukum nasional dan artikel ilmiah relevan. Di akhir kegiatan, sekolah menerima plakat dan sertifikat penghargaan, sementara peserta aktif mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital siswa-siswi terhadap bahaya judi online. Tanggapan peserta menunjukkan keberhasilan kegiatan. Sebagian besar peserta merasa kegiatan ini bermanfaat, menarik, dan membuka wawasan baru, dengan banyak siswa mengaku baru menyadari bahaya judi online setelah mengikutinya. Kesan seperti “seru”, “menyenangkan”, “edukatif”, dan “menambah ilmu” mendominasi tanggapan, menandakan bahwa metode penyampaian yang interaktif dan relevan berhasil meningkatkan pemahaman mereka. Beberapa siswa mengungkapkan baru menyadari bahwa konten yang biasa mereka akses di internet mengandung risiko hukum dan psikologis.

Kegiatan ini juga menjadi momen reflektif bagi siswa dan guru tentang pentingnya edukasi digital di lingkungan sekolah. Guru-guru mengapresiasi penyampaian materi yang disesuaikan dengan konteks remaja, serta mendorong kegiatan serupa untuk diterapkan di sekolah lain.

Tim pelaksana berharap, kegiatan ini dapat menjadi model intervensi edukatif jangka panjang dan berkelanjutan, yang bisa diintegrasikan ke dalam kurikulum bimbingan konseling di sekolah. Output kegiatan akan dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk modul daring, video edukatif, dan platform interaktif yang mudah diakses oleh pelajar.

Tim pelaksana menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan seluruh jajaran guru SMA Swasta Kapuas Pontianak, para siswa-siswi, tim pelaksana kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta Universitas Tanjungpura atas dukungan moril dan administratif dalam mewujudkan kegiatan ini.


