Sejarah Fakultas Pertanian Untan

Fakultas Pertanian Untan

Untan

Fakultas Pertanian didirikan tanggal 20 Mei 1963 bersamaan dengan perubahan Universitas Daya Nasional menjadi Universitas Negeri Pontianak (UNEP) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor : 53 Tahun 1963 tanggal 16 Mei 1963. Sebagai pelopor pendiri Fakultas Pertanian adalah Ir. Soedarso Rawidjo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan perkembangan situasi politik dan kenegaraan pada tahun 1965, UNEP berubah nama menjadi Universitas Dwikora yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 278 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965, sehingga Fakultas Pertanian Universitas Negeri Pontianak berubah menjadi Fakultas Pertanian Universitas Dwikora. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Rl. Nomor : 175 Tahun 1967, terhitung tanggal 15 Agustus 1967 ditetapkan perubahan nama Universitas Dwikora menjadi Universitas Tanjungpura disingkat UNTAN hingga sekarang dan nama Fakultas Pertanian Universitas Dwikora berubah menjadi Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura.

Pada tahun pertama, Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura belum mempunyai jurusan, jumlah mahasiswa 11 orang dan belum mempunyai dosen tetap. Pada tahun 1964/1965 dibuka 2 (dua) jurusan, yaitu Jurusan Pertanian dan Jurusan Kehutanan. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan dengan sistem paket dan lebih banyak dilakukan oleh dosen luar biasa, baik dari lingkungan UNTAN maupun dari Dinas/lnstansi dan Swasta. Tempat kuliah lebih banyak dilakukan di luar kampus, yaitu di kantor-kantor Dinas/lnstansi dan swasta tempat dosen bekerja.

Pada tahun 1969, Fakultas Pertanian baru mempunyai dua orang dosen tetap (Ir. Hidayat Ardiwinata dan Ir. Nahan). Dengan terbatasnya fasilitas dan dosen tetap, pelaksanaan pendidikan terbatas hanya sampai Sarjana Muda II (B.Sc) atau program 4 (empat) tahun dengan sistem kenaikan tingkat, yaitu Tingkat Persiapan I, Tingkat Persiapan II, Tingkat Sarjana Muda I, Tingkat Sarjana Muda II. Pelaksanaan pendidikan sampai jenjang sarjana masih belum memungkinkan tetapi dilakukan Affiliasi ke Universitas Negeri lain di Jawa untuk penyelesaiannya.

Kerja sama dalam bentuk kuliah pelengkap (Affiliasi) dengan Institut Pertanian Bogor dirintis Drs. Ikin Sabrani (Dekan) dan Ir. Hidayat Ardiwinata (Sekretaris Dekan) Fakultas Pertanian. Pada tahun 1970 dikirim 3 (tiga) orang mahasiswa Affiliasi angkatan pertama ke Fakultas Pertanian IPB Bogor dari Jurusan Budidaya Pertanian. Mereka yang dikirim sebelumnya diangkat sebagai assisten dosen tetap. yaitu : Purnamawati, Aminardi dan Darea. Ketiganya lulus pada tahun 1973 dari Jurusan Budidaya Pertanian dengan gelar akademik Insinyur (Ir.). Tahun 1973 dikirim kembali 2 (dua) orang mahasiswa Affiliasi angkatan pertama ke Fakultas Kehutanan IPB Bogor dari Jurusan Kehutanan, yang sebelumnya juga telah diangkat sebagai assisten dosen tetap, yaitu Sakunto dan Herujono Hadisuparto. Keduanya lulus pada tahun 1976 dari Jurusan Kehutanan dengan gelar akademik Insinyur (Ir.).

Sejak tahun 1979, Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura telah mampu menghasilkan lulusan sarjana sendiri. Walaupun sudah ada beberapa dosen tetap Fakultas Pertanian, namun ada beberapa mata kuliah di tingkat sarjana masih mendatangkan dosen dari luar terutama dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Kehutanan IPB Bogor. Selain itu, dibantu juga oleh tenaga dosen tidak tetap, baik dari lingkungan UNTAN maupun dari Dinas/lnstansi dan swasta. Pada tahun 1979, Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura menghasilkan lulusan pertama, bukan hasil affiliasi IPB Bogor, dari Jurusan Budidaya Pertanian, yaitu : Ir. Zulkarnaen, Ir. Anward dan Ir. Rochani Purba (Alm). Pada tahun 1984 dihasilkan lulusan pertama dari Jurusan Kehutanan, yaitu : Ir. Herlina Makmur.

Berdasarkan Keputusan Presiden Rl Nomor: 64 tahun 1982 ditetapkan penataan Fakultas di lingkungan UNTAN. Fakultas Pertanian pada mulanya terdiri dari Jurusan Pertanian dan Jurusan Kehutanan berubah dan diganti dengan Jurusan Budidaya Pertanian dengan satu Program Studi Agronomi, sedang Jurusan Kehutanan dengan satu Program Studi Kehutanan. Jurusan dan Program Studi tersebut secara resmi diakui pada tahun 1984 setelah dikeluarkannya SK Dirjen Dikti Depdikbud Nomor : 63/DIKTI/Kep/84 tanggal 2 Agustus 1984 tentang jenis dan jumlah Program Studi di setiap Jurusan pada Fakultas di lingkungan UNTAN.

Sejak berdiri sampai tahun akademik 1978/1979 kuliah menggunakan sistem paket. Beralihnya sistem paket ke Sistem Kredit Semester terhitung sejak Tahun Akademik 1979/1980. Fakultas Pertanian telah melaksanakan program pendidikan dengan Sistem Kredit Semester secara murni pada Tahun Akademik 1983/1984. Sejalan dengan perkembangannya, mulai Tahun Akademik 1988/1989 Fakultas Pertanian telah menyelenggarakan secara penuh program pendidikan Sarjana dengan Sistem Kredit Semester, dengan beban studi yang harus dicapai untuk menjadi Sarjana Pertanian sebanyak 159 – 160 sks (satuan kredit semester) dengan masa studi selama 9 sampai 15 semester dan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.0, baik untuk Jurusan Budidaya Pertanian maupun Jurusan Kehutanan.

Tahun Akademik 1989/1990 telah dikembangkan beberapa program studi khusus di setiap Jurusan. Jurusan Budidaya Pertanian dengan satu Program Studi Agronomi mengembangkan tiga program studi khusus, yaitu : Teknik Budidaya Tanaman Setahun, Teknik Budidaya Tanaman Tahunan dan Teknik Budidaya Tanaman Hortikultura. Jurusan Kehutanan dengan satu Program Studi Kehutanan mengembangkan dua program studi khusus, yaitu : Manajemen Hutan dan Hasil Hutan. Pada Tahun Akademik 1990/1991 diadakan perubahan program studi lagi. Jurusan Budidaya Pertanian dengan satu Program Studi Agronomi dengan tiga program studi khusus, diubah menjadi satu Program Studi Agronomi dengan dua bidang minat, yaitu : bidang minat Sosial Ekonomi Pertanian dan bidang minat llmu Tanah. Sedangkan Jurusan Kehutanan masih tetap mempunyai satu Program Studi Kehutanan dengan dua program studi khusus, yaitu Manajemen Hutan dan Hasil Hutan. Jumlah SKS yang harus diambil mahasiswa untuk jurusan Budidaya Pertanian angkatan tahun 1990 sebanyak 157 – 160 SKS dan angkatan tahun 1991sebanyak 154 – 157 SKS, sedangkan Jurusan Kehutanan angkatan tahun 1990 dan 1991 sebanyak 159 SKS.

Tahun akademik 1991/1992 telah diadakan penataan dan pengembangan kembali Program Studi di kedua Jurusan, yaitu: Jurusan Budidaya Pertanian dengan tiga Program Studi, terdiri dari Agronomi, Sosial Ekonomi Pertanian dan llmu Tanah. Sedangkan Jurusan Kehutanan dengan dua Program Studi terdiri dari Manajemen Hutan dan Teknologi Hasil Hutan. Semua masa program studi ditempuh selama 9 semester sampai 15 semester dengan IP Kumulatif minimal 2,0. Jumlah SKS yang harus diambil mahasiswa untuk semua program studi berkisar antara 154 – 159 SKS.

Setelah beberapa kali diadakan perubahan dan penataan pada Program Studi di kedua Jurusan tersebut, maka dilakukan upaya penetapan Program Studi agar memiliki kekuatan hukum. Pada tahun 1993 berdasarkan kebijakan Rektor Universitas Tanjungpura telah menerbitkan SK Nomor : 6636/PT29. H/I/1993 tentang pembentukan Program Studi llmu Tanah dan llmu Sosial Ekonomi Pertanian pada Fakultas Pertanian. Sambil menunggu diterbitkannya Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud, keputusan ini berlaku mulai semester Ganjil 1992/1993. Dengan ditetapkannya Program Studi tersebut, maka Fakultas Pertanian mempunyai misi untuk menyediakan tenaga-tenaga sarjana yang professional dan terampil dalam bidangnya, guna mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan masyarakat. Namun setelah Program Studi tersebut diusulkan ke Dirjen Dikti oleh Universitas Tanjungpura, ternyata belum disetujui. Dengan dikeluarkannya beberapa Keputusan Mendikbud tahun 1994 dan 1995 tentang Kurikulum Nasional, telah dilakukan pembakuan nama-nama program studi pada program Pendidikan Sarjana. Berdasarkan Keputusan Mendikbud tersebut, Universitas Tanjungpura menetapkan juga program studi pada program sarjana di lingkungannya. Ternyata yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti hanyalah Program Studi Agronomi dan Program Studi Manajemen Hutan dengan Surat Keputusan Nomor: 227/DIKTI/Kep/1996 tanggal 11 Juli 1996, sedangkan Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian, llmu Tanah dan Teknologi Hasil Hutan belum termasuk yang ditetapkan. Walaupun demikian, Fakultas Pertanian dalam prakteknya tetap menyelenggarakan program Sarjana dengan 5 (lima) program studi, karena sudah lama berjalan sejak tahun akademik 1992/1993 dengan jumlah mahasiswa setiap program studi cukup banyak dan didukung oleh staf pengajar tetap yang tergabung dalam 5 program studi tersebut. Konsekuensinya pada saat itu dalam ijazah sarjana hanya dicantumkan satu Program Studi Agronomi untuk Jurusan Budidaya Pertanian dan Satu Program Studi Manajemen Hutan untuk Jurusan Kehutanan, kecuali transkrip nilai dicantumkan program studi dan judul penelitian menurut program studi yang dipilih masing-masing mahasiswa. Kondisi ini berlangsung sampai dengan tahun 1998.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Rl Nomor : 0311/U/1994 tanggal 30 Nopember 1994 tentang Kurikulum Program Sarjana llmu Pertanian yang berlaku secara Nasional mewajibkan semua perguruan tinggi untuk melaksanakannya dan berlaku pada awal Tahun Akademik 1994/1995. Sehubungan dengan Surat Direktur Binsarak Dikti Nomor : 2055/D2/1995 tanggal 30 Juli 1995, maka setiap program PendidikanTinggi Negeri perlu melakukan pembakuan program studi yang berpegang kepada pola pengembangan Pendidikan Tinggi dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kebutuhan tenaga kerja (link and match). Berkaitan dengan keputusan Mendikbud tersebut, maka Fakultas Pertanian UNTAN baru memberlakukan secara efektif pelaksanaan perubahan dan pembakuan program studi pada tahun akademik 1996/1997 dengan melakukan penyempurnaan beban studi dari 157 – 160 SKS menjadi 144 – 148 SKS dan masa studi sekurang-kurangnya 8 semester yang dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester setelah Pendidikan Menengah.

Tahun 1998 disusunlah Visi, Misi, Program Andalan dan Pendukung, Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura. Visi, Misi, Program Andalan dan Pendukung, Renstra dan Renop Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura disusun dalam rangka memberikan pedoman untuk mencapai cita-cita ke depan dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang profesional agar melahirkan individu-individu pemikir yang berkualitas, dalam arti berilmu, kreatif, berdisiplin dan berdedikasi tinggi serta mampu menjadi penggerak pembangunan di Kalimantan Barat yang berwawasan lingkungan, serta dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan IPTEK di bidang Pertanian.

Tahun Akademik 1997/1998 Fakultas Pertanian mengajukan Borang Akreditasi untuk Program Studi Agronomi dan Manajemen Hutan. Hal ini dilakukan agar Program Studi tersebut mendapat pengakuan yang memenuhi standar minimal, sehingga lulusannya dengan persyaratan tertentu dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi atau dapat menjalankan praktek profesinya. Selesai pemeriksaan Borang oleh tim penilai Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sesuai dengan Surat Ketua BAN-PT (Sukadji Ranuwihardjo) Nomor : 44/BAN-PT/III/1998 tanggal 24 Maret 1998, dilanjutkan dengan proses akreditasi kunjungan ke lokasi oleh tim yang ditunjuk BAN-PT. Kunjungan tim pelaksana assessor verifikasi program studi adalah Prof. Dr. Jl. Tamba (Unsri Palembang) dan Prof. Eko Sri Margianti (Guna Dharma Jakarta) melakukan verifikasi pada Program studi Manajemen Hutan, sementara Prof. Ir. Rachmat Purwono, M.Sc. (ITS Surabaya ) dan Prof. Dr. Ir. Zainal Ridho Ja’far (Unsri Palembang) melakukan verifikasi pada Program Studi Agronomi. Setelah diumumkannya hasil dan peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana yang terakreditasi dalam penilaian Tahun Akademik 1997/1998 wilayah 11 Kalimantan, disusul dengan diterbitkannya Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT untuk Program Studi Manajemen Hutan dan Program Studi Agronomi dengan sertifikasi masing-masing Nomor: 02521/Ak-ll.1/UTFMDH/XII/1998 dan Nomor : 02522/Ak-ll.l/UTFMDH/XII/1998 yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 1998 dengan peringkat akreditasi B (baik) dan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.

Fakultas Pertanian kembali memperjuangkan usulan Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian, llmu Tanah dan Teknologi Hasil Hutan serta Program Diploma-3 llmu Pertanian yang terdiri dari 3 (tiga) program studi, yaitu Program Studi Budidaya Tanaman Pangan, Budidaya Tanaman Perkebunan dan Pengelolaan Hutan. Usulan ketiga program studi tersebut tidak termasuk dalam llmu Pertanian telah disampaikan ke Dirjen Dikti sejak Tahun Akademik 1992/1993. Rencana itu tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UNTAN dan merupakan program utama dalam Renstra dan Renop Fakultas Pertanian.

Pada Tahun Akademik 1997/1998 Fakultas Pertanian melalui Rektor UNTAN mengusulkan kembali Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian, llmu Tanah, Teknologi Hasil Hutan dan Program Diploma-3 llmu Pertanian serta Fakultas Kehutanan (perubahan status jurusan kehutanan menjadi Fakultas). Namun usulan tersebut baru ditindaklanjuti oleh Dirjen Dikti setelah melakukan pemaparan/ekspose yang dihadiri oleh tim Konsorsium llmu-ilmu Pertanian, yaitu dengan mengundang Prof. Dr. Soemitro Djojowidagdo dan Prof. Dr.Ir. Suprodjo Pusposutardjo, M.Eng. pada tanggal 5 – 6 Oktober 1998. Hasil ekspose/pemaparan bersama dengan tim Konsorsium llmu-Ilmu Pertanian telah disepakati masih perlu perbaikan dan penyempurnaan, kemudian segera dikirim ke Dirjen Dikti. Setelah semua proposal yang dipaparkan/ekspose diperbaiki dan disempurnakan barulah Dirjen Dikti menerbitkan Surat Keputusan pembentukannya. Namun keputusan pembentukan tersebut baru disetujui pada tiga Program Studi, yaitu Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian, Program Studi Teknologi Hasil Hutan dan Program Diploma-3 Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti masing-masing Nomor : 167/DIKTI/Kep/1999, Nomor : 166/DIKTI/Kep/1999 dan Nomor : 173/DIKTI/Kep/1999 tanggal 26 April 1999, sedangkan Program Studi llmu Tanah, dan perubahan status Jurusan Kehutanan menjadi Fakultas Kehutanan masih belum disetujui. Setelah diadakan pengusulan dan perjuangan kembali, maka terbitlah Keputusan Dirjen Dikti Nomor : 251/DIKTI/Kep/1999 tanggal 24 Mei 1999 tentang pembentukan Program Studi llmu Tanah pada Fakultas Pertanian UNTAN, sedangkan peningkatan status Jurusan Kehutanan menjadi Fakultas Kehutanan masih harus dilengkapi dengan naskah akademik Pendirian Fakultas Kehutanan dan dirapatkan dengan Menpan untuk memperoleh rekomendasi agar surat keputusannya dapat diterbitkan.

Upaya untuk segera mendirikan Fakultas Kehutanan terus berlanjut. Melalui perjuangan Pimpinan Universitas Tanjungpura dan Pimpinan Fakultas Pertanian dibantu oleh para Dosen, akhirnya terbit Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor: 258/0/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang pendirian Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura. Sejak dikeluarkannya Keputusan Mendiknas tersebut, maka pengisian struktur organisasi Fakultas Kehutanan baru dapat dilaksanakan dengan melantik Pjs. Dekan dan Pjs. Pembantu-Pembantu Dekan pada tanggal 27 Februari 2001. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian struktur organisasi sementara Jurusan Manajemen Hutan dan Teknologi Hasil Hutan dan pengisian anggota senat sementara wakil dosen dari kedua jurusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNTAN nomor: 174/J22/KL/2001 tanggal 31 Maret 2001. Dengan demikian secara resmi Fakultas Kehutanan telah berpisah dengan Fakultas Pertanian.

Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah harus ditingkatkan statusnya menjadi jurusan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Bidang Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah. Melihat kuantitas dan kualitas lulusan, sarana dan prasarana serta jumlah dan kualifikasi dosen yang semakin meningkat, selain itu untuk mendukung Visi, Misi dan Program Andalan Fakultas Pertanian, serta untuk mewadahi masing-masing program studinya, maka Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah diusulkan untuk menjadi jurusan. Pada tanggal 23 Juni 2001 telah dikirimkan melalui Rektor UNTAN ke Dirjen Dikti Depdiknas proposal perubahan status Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian dan Ilmu Tanah menjadi Jurusan. Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan ke Dirjen Dikti Depdiknas oleh pimpinan Fakultas Pertanian, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 132/DIKTI/Kep/2001 tentang pembentukan Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian pada Fakultas Pertanian UNTAN dan Nomor: 133/DIKTI/Kep/2001 tentang Pembentukan Jurusan Ilmu Tanah pada Fakultas Pertanian UNTAN pada tanggal 4 September 2001.

Selanjutnya, pada penerimaan mahasiswa baru Tahun Ajaran 2009/2010 telah dibuka Program Studi Agroteknologi yang merupakan penggabungan dari Program Studi Agronomi dan Program Studi Ilmu Tanah, dan perubahan nama Program Studi Sosial Ekonomi pertanian menjadi Program Studi Agribisnis. Penetapan Program Studi Agroteknologi dan Program Studi Agribisnis merupakan implementasi dari SK Dirjen Dikti Nomor 163 tahun 2007, tentang penataan Program Studi di Perguruan Tinggi. Dengan demikian, mulai Tahun Ajaran 2009/2010, Program Studi Agronomi dan Program Studi Ilmu Tanah tidak menerima mahasiswa baru lagi dan Program Studi Agroteknologi mempunyai bidang minat Produksi Tanaman, Proteksi Tanaman, Sumberdaya Lahan, dan Teknologi Pangan. Tetapi, pada tahun 2013 Program Studi Ilmu Tanah diaktifkan kembali berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 143/E/D/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Penetapan Kembali izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Tanah (S1) pada Universitas Tanjungpura di Pontianak dan Program Studi Ilmu Tanah mulai menerima mahasiswa baru lagi pada Tahun Ajaran 2013/2014.

Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura terus berkembang dengan membuka tiga program studi baru di bawah Jurusan Budidaya Pertanian. Program Studi Teknologi Pangan dan Program Studi Peternakan mulai menerima mahasiswa pada Tahun Ajaran 2013/2014 sesuai surat penugasan penyelenggaraan Program Studi oleh Dirjen Dikti No.630/E.E2/DT/2013. Program Studi Teknologi Pangan dan Program Studi Peternakan mendapat Ijin penyelenggaraan program studi berdasarkan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 43/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2016. Pada Tahun Ajaran 2014/1015 Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan mulai menerima mahasiswa baru sesuai surat penugasan penyelenggaraan Program Studi oleh Plt. Dirjen Dikti Nomor: 147/E.E2/DT/2014 tanggal 17 Februari 2014. Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan diberikan izin penyelenggaraan program studi berdasarkan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 16/KPT/I/2016 tanggal 31 Mei 2016.

Disamping itu, Fakultas Pertanian juga meningkatkan jenjang Program Studi – Program Sarjana (Strata-1) dengan membuka dua Program Magister (Strata-2) yaitu Program Studi Magister Agribisnis di bawah Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian dan Program Studi Magister Agroteknologi di bawah Jurusan Budidaya Pertanian. Program Studi Magister Agribisnis dengan surat ijin penyelenggaraan Program Studi No.2366/D/T/2008 Tanggal 25 Juli 2008 dan Program Studi Magister Agroteknologi dengan surat penugasan penyelenggaraan program studi dari Dirjen Dikti No 630/E.E2/DT/2013 Tanggal 10 Juli 2013.

Sampai saat ini Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura memiliki tiga Jurusan dengan 11 Program Studi yang terdiri dari enam Program Studi Sarjana, satu Program Studi Diploma-3, tiga Program Studi Magister dan satu Program Studi Doktor, sebagai berikut:

Jurusan Budidaya Pertanian
Jurusan Budidaya Pertanian ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 63/DIKTI/Kep/1984 tanggal 2 Agustus 1984. Program Studi di bawah Jurusan Budidaya Pertanian, terdiri dari:

Program Studi Agroteknologi
Program Studi Agroteknologi ditetapkan berdasarkan implementasi dari SK Dirjen Dikti Nomor: 163 Tahun 2007 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi. Sejak Tahun Ajaran 2013/2014 Program Studi Agroteknologi mempunyai bidang minat Produksi Tanaman dan Proteksi Tanaman. Program Studi Agroteknologi saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN Nomor: 0685/SK/BAN- PT/Akred/S/VI/2016 dengan masa berlaku SK tanggal 2 Juni 2016 – 2 Juni 2021.

Program Studi Teknologi pangan
Program Studi Teknologi Pangan mendapat izin penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 43/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2016. Program Studi Teknologi pangan saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN Nomor: 1708/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2017 dengan masa berlaku SK tanggal 30 Mei 2017 – 30 Mei 2022.

Program Studi Peternakan
Program Studi Peternakan mendapat izin Penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 43/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2016. Program Studi Peternakan saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN Nomor: 3212/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2018 dengan masa berlaku SK tanggal 4 Desember 2018 – 4 Desember 2023.

Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan
Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan diberikan izin Penyelenggaraan Program Studi oleh Menristek Dikti Nomor: 16/KPT/I/2016, tanggal 31 Mei 2016. Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN Nomor: 403/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2019 dengan masa berlaku SK tanggal 12 Maret 2019 – 12 Maret 2024.

Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan – Program Diploma-3
Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan – Program Diploma-3 ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 173/DIKTI/Kep/1999 tanggal 26 April 1999. Program Studi Budidaya Tanaman Perkebunan saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN Nomor: 1928/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-III/VII/2018 dengan masa berlaku SK tanggal 24 Juli 2018 – 24 Juli 2023.

Program Studi Magister Agroteknologi
Program Studi Magister Agroteknologi diberikan izin Penyelenggaraan Program Studi berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 630/E.E2/DT/2013 tanggal 10 Juli 2013. Program Studi Magister Agroteknologi saat in terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 371/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2019 dengan masa berlaku SK tanggal 12 Maret 2019 – 12 Maret 2024.

Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian
Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 132/DIKTI/Kep/2001 tanggal 4 September 2001. Program Studi di bawah Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, terdiri dari:

Program Studi Agribisnis
Program Studi Agribisnis ditetapkan berdasarkan implementasi dari SK Dirjen Dikti Nomor: 163 Tahun 2007 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi. Program Studi Agribisnis merupakan perubahan nama dari Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 167/DIKTI/Kep/1999 tanggal 26 April 1999. Program Studi Agribisnis saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 1577/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016 dengan masa berlaku SK tanggal 11 Agustus 2016 – 11 Agustus 2021.

Program Studi Magister Agribisnis
Program Studi Magister Agribisnis diberikan izin Penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 2366/D/T/2008 tertanggal 25 Juli 2008. Program Studi Magister Agribisnis saat in terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 698/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2018 dengan masa berlaku SK tanggal 6 Maret 2018 – 6 Maret 2023.

Jurusan Ilmu Tanah
Jurusan Ilmu Tanah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 133/DIKTI/Kep/2001 tanggal 4 September 2001. Di bawah Jurusan Ilmu Tanah memiliki satu program studi, yaitu:

Program Studi Ilmu Tanah
Program Studi Ilmu Tanah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor: 251/DIKTI/Kep/1999 tanggal 24 Mei 1999. Pada Tahun Ajaran 2009/2010, program studi ilmu tanah tidak menerima mahasiswa baru karena menjadi bidang minat Sumberdaya Lahan pada Program Studi Agroteknologi. Tetapi pada Tahun Ajaran 2013/2014 Program Studi Ilmu Tanah diaktifkan kembali berdasarkan keputusan Mendikbud Nomor 143/E/D/2013. Program Studi Ilmu Tanah saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 0684/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016 dengan masa berlaku SK tanggal 2 Juni 2016 – 2 Juni 2021.

Fakultas merupakan Unit Pengelola Program Studi yang dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Bidang Umum dan Keuangan, dan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Dekan dengan periode kepemimpinannya di Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura sejak berdiri sampai sekarang adalah sebagai berikut :

2018 – 2022 : Prof. Dr. Ir. Denah Suswati, M.P.
2014 – 2018 : Ir. Radian, M.S.
2010 – 2014 : Sutarman Gafur, M.Sc., Ph.D.
2006 – 2010 : Ir. Radian, M.S.
2002 – 2006 : Ir. Saeri Sagiman, M.Sc.
1998 – 2002 : Ir. Sakunto, M.Sc.
1995 – 1998 : Ir. M. Alamsyah H. B.
1989 – 1995 : Ir. Aminardi, M.S.
1983 – 1989 : Purnamawati Kusmiba
1977 – 1983 : Hidajat Ardiwinata
1971 – 1977 : Ikin Sabrani
1968 – 1971 : Harsono Reksowardoyo
1966 – 1968 : Soebakti
1963 – 1966 : Soedarso Rawidjo

Visi
Pada tahun 2020 menjadikan lembaga Fakultas Pertanian Untan sebagai penggerak pembangunan dan pusat pengembangan serta informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang pertanian dengan kualitas unggul untuk menghasilkan individu-individu pemikir yang berkualitas, berilmu, kreatif, berdisiplin, berdedikasi tinggi dan mampu menjadi penggerak pembangunan yang berwawasan lingkungan serta dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan IPTEK, guna mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara professional di bidang pertanian demi kemajuan bangsa dan Negara, berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Melakukan penelitian, pengembangan dan penyebarluasan IPTEK, serta melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanian guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Tujuan

  1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran, bertujuan menghasilkan lulusan yang mampu dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pertanian untuk kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Bidang penelitian bertujuan untuk pengkajian dan pengembangan ilmu dasar dan terapan serta penguasaan metodologi penelitian dibidang pertanian sehingga mampu berfikir, bersikap dan bertindak sebagai ilmuan.
  3. Bidang Pengabdian kepada masyarakat, bertujuan untuk pengembangan, penyebarluasan, penerapan ilmu pengetahuan serta pembinaan dan pemberian jasa pelayanan professional kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di bidang pertanian.
  4. Bidang sumberdaya manusia, bertujuan untuk peningkatan kualitas dosen dan tenaga administerasi dalam rangka menunjang suasana akademis dan penyelenggaraan pendidikan.
  5. Bidang sarana dan prasarana bertujuan untuk peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan.