Seminar Nasional UNTAN Bedah RUU Komisi Yudisial, Dorong Penguatan Pengawasan Hakim Berbasis Independensi
Universitas Tanjungpura (UNTAN) menggelar Seminar Nasional Tahun 2026 dengan tema “Membedah RUU Komisi Yudisial: Penguatan atau Pelemahan Fungsi dan Peran Komisi Yudisial” di Gedung Konferensi UNTAN, Senin (9/1/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat hukum, serta mahasiswa.
Seminar nasional ini diinisiasi oleh Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sebagai ruang diskusi akademik untuk mengkaji secara kritis revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) dalam konteks penguatan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan independen.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Yudisial dan Universitas Tanjungpura, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan penguatan pemahaman hukum, khususnya terkait etika dan perilaku hakim.
Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional ini serta kehadiran Ketua Komisi Yudisial di lingkungan UNTAN.

“Kita mengharapkan diskusi yang produktif dan konstruktif. Kehadiran Ketua Komisi Yudisial di Universitas Tanjungpura merupakan kehormatan sekaligus momentum penting bagi penguatan literasi hukum dan peradilan di kalangan akademisi dan mahasiswa,” ujarnya.
Seminar ini menghadirkan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagai prasyarat utama terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurutnya, keberadaan Komisi Yudisial tidak dimaksudkan untuk mengintervensi putusan hakim, melainkan mengawasi perilaku individu hakim agar tetap berpegang pada nilai-nilai etika. Hal tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya peradilan yang independen dan berintegritas.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung bersifat mandiri namun saling berkaitan (independent but interrelated). Dalam kerangka checks and balances, Komisi Yudisial harus ditempatkan sebagai pengontrol dan penyeimbang terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh hakim, tanpa mencampuri kewenangan institusional lembaga peradilan.
Ia juga menyoroti masih adanya dualisme pengawasan hakim yang dinilai belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu dengan Komisi Yudisial sebagai pengendali pengawasan, guna mewujudkan independensi peradilan yang sejalan dengan prinsip shared responsibility.
“Dengan pengawasan yang lebih terukur dan terarah, legitimasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat. Dalam konteks itulah, revisi Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi suatu keniscayaan,” tegasnya.

Melalui seminar nasional ini, Universitas Tanjungpura menegaskan perannya sebagai ruang dialog akademik yang kritis dan konstruktif, sekaligus mitra strategis lembaga negara dalam mendorong reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.


