Menurut hasil survei Tim Pusat Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Tanjungpura (Untan), proses seleksi calon anggota Bintara Polri di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat yang menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dinilai memiliki kinerja sangat baik dengan skor 96,72%.
Survei ini dilakukan terhadap 250 calon anggota yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Hasil survei ini mengukur tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat, dalam hal ini calon anggota terhadap proses seleksi penerimaan Bintara.
Diketuai oleh Syarifah Ema Rahmaniah, Tim Pusat Kajian Ilmu Kepolisian Untan beranggotakan akademisi dari berbagai fakultas di Untan. Di antaranya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan llmu Pendidikan, Fakultas Teknik, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kehutanan, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas MIPA.
Tujuan survei ini guna mengukur kualitas layanan biro SDM dan bahan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas proses seleksi calon anggota Bintara Polri di Polda Kalbar. Hal tersebut bermanfaat agar masyarakat mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan terkait proses seleksi calon anggota Bintara.
Survei ini menilai delapan tahap seleksi yang dilakukan terhadap calon anggota Bintara, yakni: (1) Administrasi Awal menunjukkan nilai 96.15%; (2) Pemeriksaan Kesehatan I, 96.27%; (3) Pemeriksaan Kesehatan II, 96.52%; (4) Pemeriksaan Psikologi I, 97.04%; (5) Pemeriksaan Psikologi II menunjukkan, 96.97%; (6) Akademik menunjukkan, 97.16%; (7) Jasmani dan Antropometri menunjukkan, 97.28%; dan (8) Penelusuran Minat dan Keterampilan menunjukkan, 96,37%.
Salah satu responden mengatakan proses seleksi calon anggota Bintara Polri 2021 sangat menerapkan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Sebagai peserta sangat puas dengan prinsip BETAH yang benar-benar diterapkan dengan baik oleh panitia Polda Kabar ini,” katanya.
Selain itu, survei ini juga menyebut beberapa rencana tindak lanjut yang dapat dilakukan Polda Kalbar, seperti mempertahankan kualitas sarana dan prasarana, serta prosedur, sistem, dan mekanisme pelayanan publik.