Pontianak, 27 Agustus 2024 – Universitas Tanjungpura (UNTAN) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah resmi menjalin kerjasama strategis dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, SH., MH.,.
Penandatanganan kerjasama berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Dalam sambutannya, Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, menyatakan bahwa kerjasama ini sangat penting dalam upaya mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki universitas, terutama dalam hal pemanfaatan dan pengelolaannya. Ia berharap Kejati Kalbar dapat memberikan arahan dan bimbingan terkait pengelolaan aset tersebut agar amanah yang diberikan oleh Kementerian dapat dijalankan dengan baik.
“Kami berharap mendapat arahan dari Kejati terkait bagaimana mengelola aset-aset yang kami miliki. Kami serius dalam menjalankan amanah ini dan siap bekerja sama, jika kekurangan mohon perhatian, Sekali lagi mohon bimbingan dan arahan,” ujar Prof Garuda Wiko.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, SH., MH, menegaskan komitmennya untuk mendukung UNTAN dalam mengelola aset-aset tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kejati Kalbar siap membantu UNTAN dalam menertibkan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset, sehingga dapat meringankan tugas Rektor dalam menjalankan fungsinya sebagai pengajar dan pembimbing.
“Kami terbuka untuk terus melanjutkan kerjasama ini, sebagaimana yang telah diatur dalam MoU sebelumnya. Kami siap membantu UNTAN dalam menertibkan aset-aset yang ada demi kelancaran operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di universitas ini,” tegas Edyward Kaban.
Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan penegakan hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Kalimantan Barat.